Hanya karena beri ‘jempol’ di FB, Pria ini divonis penjara 32 tahun



Pria Thailand berumur 27 th. dijebloskan ke balik jeruji besi, cuma lantaran memberi ‘jempol’ pada suatu unggahan photo di media sosial Facebook. Lelaki apes itu bernama Thanakorn Siripaiboon, seseorang montir bengkel sepeda motor.

Di ketahui photo itu yaitu gambar Sri Rama (Raja) Thailand, Bhumibol Adulyadej, yang diedit sedemikian rupa. Gambar hasil photoshop itu dikira mengejek sang raja. Mengacu ketentuan Negara Gajah Putih itu, yang dijuluki Lese Majeste, siapa saja dikira menjatuhkan kehormatan sang raja bakal dihukum minimum 15 th. penjara.

Dalam masalah Siripaiboon, lantaran dikira aktif mendiskreditkan raja, jadi hakim menjatuhkan vonis 32 th. penjara.

” Tanggal Dua Desember lantas, (Siripaiboon) memencet tombol ‘like’ pada gambar photoshop sang raja yang diberikan pada 608 rekan Facebook kepunyaannya, ” tutur Kolonel Burin Thongrapai, petinggi legal untuk junta militer, seperti diambil Metro. co. uk, Sabtu (12/12).

” Thanakorn saat ini ada dibawah pengamanan militer, kondisinya selama ini baik serta dalam situasi sehat, ” klaim juru bicara Junta Militer.

Di banding photo yang mengejek raja, Juru Bicara Human Rights Watch Asia, Brad Adams, yakini Thanakorn ‘dijemput’ tentara lantaran aktif mengkritik sangkaan korupsi pemerintah. Satu diantara gambar yang banyak diberikan di FB montir itu yaitu grafik aliran duit pembangunan Taman Rajabhakti di Ibu Kota Bangkok, yang disangka melibatkan Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha.

” Kami cemas nasib Thanakorn bakal selesai jelek. Dua orang pengkritik pemerintah yang lain saat sebelum ini diketemukan tewas di tahanan, ” kata Adams.

Hukuman terlalu berlebih pada tersangka penghina keluarga kerajaan seperti ini adalah praktek yang umum berlangsung, mulai sejak militer mengkudeta pemerintah th. lantas.

Koalisi Pengacara HAM di Thailand mengakui tak dapat berbuat apa pun untuk warga yang dituntut dengan jeratan hukum Lese Majeste. ” Kami bahkan juga tidak paham dia ditahan di penjara mana, ” kata juru bicara tim pengacara HAM Thailand.

Sumber : indoberita.co

0 Response to "Hanya karena beri ‘jempol’ di FB, Pria ini divonis penjara 32 tahun"

Post a Comment

Popular Posts